Berbagi Di Bulan Ramadhan

Menjalani Puasa adalah kewajiban umat muslim di seluruh dunia. Dari Jaman nabi sampai jaman milenium Ramadhan adalah bulan Yang selalu dinanti-nanti umat muslim. Berharap Ridho dan Barokahnya untuk menjadi Manusia yang berderajat dihadapan Kanjeng Gusti Allah SWT. Sambil menahan lapar,haus dan hawa nafsu saya berpikir alangkah baiknya berbagi kepada sesama dengan Ilmu.Disini saya mau bercerita sedikit tentang kegiatan saya di Bulan Ramadhan 2010 ini. Berawal dari ide sederhana mau bikin acara kecil namun seru dan bermakna maka saya dan teman-teman mengunjungi tempat di daerah kemang selatan RED HOUSE tempat anak-anak berkresi seni. Dengan berbekal tekat mau bersosial saya dan sahabat saya bertemu dengan Miss Ratih / biasa dipanggil mba ateh saya mengutarakan keinginan saya untuk berbagi kepada anak-anak yang kebetulan backgroundnya anak-anak jalanan dan PSK.
Ternyata Dayung bersambut mba Ateh tertarik akhirnya di tetapkan kapan dan hari diadakan kegiatan Art and craftnya. Bertempat di MONAS tanggal 15 Agustus 2010 bersama 100 anak-anak jalan dan PSK kami berkumpul dan memberikan pengajaran kecil yaitu art and craf yang dibagi beberapa kelompok umur. Tema dari acara ini adalah " Berikan Kami Anak-Anak Negeri Kesejahteraan Masa KEcil, Bermain, Berkreasi dan Pendidikan". Acara ini diselengarakan untuk menciptakan kebersamaan pada anak-anak tanpa membedakan agama,ras dan suku. Inilah beberapa dokumentasi dari acara diatas


Tema Acara Berkreasi sambil menuggu berbuka puasa.
Akhir acara berkreasi


MC Kocak Tembok sambil mendongen membuka acara Ramadhan Kreasi.

Mendengarkan kakak pengajar memberi pengarahan.

Melukis dan mewarnai

Membuat Boneka dari Piring kertas

Kakak Chandra memberikan bantuan cara merangkai kertas menjadi bunga.

Kakak Krisna memberikan PEngarahan cara membuat boneka kertas.

Menunggu Berbuka Puasa

Saatnya berbuka Puasa
Menikmati makanan berbuka Puasa
Menikmati makanan berbuka Puasa
Membagikan hadiah kecil bagi yang karyanya bagus
Menilai hasil karya kreasi tadi sore
Foto bersama sebelum Pulang
Pulang menuju Rumah Horeeee

[+/-] Readmore...

Foto Jalan-Jalan Bersama Sahabat

Udah Lama neh ngga entri tulisan.Rasa menulis gue berkurang neh 75% gara-gara terlena facebook.Tapi browsing-browsing bacaan masih dilakukan sambil mengisi waktu karena ngga ada kerjaan. Ada fasilitas ya dimanfaatin buat nambah pengetahuan dan hiburan nunggu jam pulang pabrik hehehehehe. Ada bosku bisa di jitax neh.Musim facebook musim orang pada nuangin unek-unek karna hati atau karna kurang kerjaan,kadang berlebihan kadang lucu baca status mereka.Musim facebook musim orang jadi rajin jalan-jalan,makan-makan,& ngga ketinggalan juga diabadikan ceklak..ceklik foto-foto.Yup gue narsis,gue gila jalan-jalan ampe betis gue bekonde,gue gila makan karna hobby perpaduan rakus.Gara-gara facebook silahturahmi terputus dengan teman sepermainan,teman sekolah S3 ,sampai saudara yang jauh diluar kota bisa tersambung karena situs jejaring sosial ini.Nah saat weekend or longweekend ada kesempatan dan uang langsung wisata tempat sambil kuliner & ngga ketinggalan kamera atau HP pastinya dibawa.
Nah ini dia neh hasil foto-foto gue yang banyakan narsis,foto genit bukan foto jenik,sama sahabat-sahabat gue yang gue sayangin.



Bogor belakang rumah, krisna,Ana,dan Meang


Bogor Belakang rumah,Krisna dan Ana



Curug ngumpet @Bogor

Ketemuan lagi temen-temen SMP @ grogol


Makan bareng lagi Mie referensi Ana temen g

[+/-] Readmore...

Peraturan Undang-Undang Lalin Yang Baru

Teman-teman saya hanya mau berbagi saja neh kalau sekarang Undang-Undang lalu lintas katanya mau benar-benar di terapkan di Indonesia. Kira-kira nanti masih ada ngga yah oknum Polisi Lalin yang nakal yang masih memanfaatkan keadaan untuk menilang pengendara bermotor roda 2,4 atau lebih dengan tuduhan yang mengada-ada serta tidak masuk akal. Yah semoga saja ini di terapkan dengan maksimal dan profesional untuk para pengendara motor roda 2,4 atau lebih,juga untuk para penegak hukum lalu lintas.Majulah Indonesiaku

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Lengkap/komplit
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).Buat yang belum punya SIM Nah cepat-cepat deh buat biar ngga ketakutan kena Razia malam minggu.

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Gue hampir mau celaka gara-gara konsentrasi buyar kaget bunyi sirene mirip polisi yang mau lewat eh ternyata iring-iringan para bikers motor tiger Upsss..maaf nyebut brand merk neh.Mudah-mudahan yah itu para bikers pada mikir kalau iring-iringan mereka itu suka mengganggu konsentrasi karena pasti motor selain rombongan mereka suruh menghindar/minggir..udah kaya pejabat saja kalau lewat.Pak polisi tolong di tindak neh pengendara yang model begini.saya sampe curhat begini neh hahaha.

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Nah kalau ini memang harus konsentrasi karena pejalan kaki itu suka aneh sendiri sudah tau motor atau mobil kencang eh dia malah nekat lari nyebrang..Masya Allah copot neh jantung yang lihatnya.

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Nah kalau dijakarta spion dipasang lengkap memang sudah tidak aneh lagi tapi ada yang aneh di kota Bandung, sudah berapa kali bertandang ke kota sana hampir semua para pengendara motor roda 2 hanya memakai 1 spion dan herannya polisi tidak menilang si pengendara karena mungkin banyak temannya yang pakai spion 1 saja.hahaha bagaimana ini kok peraturan tidak di tegakkan sich.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000. Kalau ini saya rasa para pengemudi roda empat sudah melengkapinya.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).Waktu perpanjang STNK saya ngga buat sendiri karena ketemu sama penerima tamu yang bilang mau cepat apa nunggu..haha sudah tahu lah kawan maksud dari tulisanku itu. Jadi sampe sekarang saya tidak tahu cara perpanjang STNK langsung bagaimana. Susah benar di negeri ini mau urus sendiri..jalur cepat is the best dech

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. memangnya ada gitu SIM yang tidak sah,mungkin bikinnya pake calo jadi tidak sah.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289. Ini penting diperhatikan yah jangan sampai lupa pakai sabuk pengaman.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).Ngga ada lampu berbahaya dong.

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Dari dulu sampai sekarang fungsi menyalakan lampu siang hari saya belum tahu.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Suka ada orang gila neh ngga bisa bedain kiri sama kanan kasih tanda kekanan eh dia beloknya ke kiri huh menyebalkan.

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295). Motor,bajaj,angkutan kota kecil is the best dech kalau urusan pindah jalur,Kadang pindah jalur tanpa tanda apapun hanya dia dan Tuhan yang tahu. Sudah biasa kali

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
Peraturannya sudah tapi prasarana lampu lalu lintasnya belum mana bisa disosialisasikan neh.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).Nah kalau mau jadi penerusnya valentino Rossi jangan di jalan umum ya Bang xixixixixi kena denda nanti.

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Nah kawan-kawan mudah-mudahan semua bisa melaksanakan dan diterapkan peraturan ini demi keselematan kita semua para pengendara bermotor.Jika ada perkembangan poin-poin yang menurut saya perlu diperbaiki akan saya perbaiki.
Sumber data di kutip dari kompas.com


[+/-] Readmore...